Visi

Visi JDIH BPHN

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional

JDIHN merupakan sistem nasional yang mengintegrasikan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara terpadu untuk memberikan pelayanan informasi hukum yang mudah diakses oleh masyarakat.

Pengertian JDIHN
  • Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan.
  • Sarana pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat kepada masyarakat.
Tujuan

Memberikan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum yang berkualitas sehingga masyarakat memperoleh akses terhadap produk hukum secara cepat, tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

VISI

"Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum"