Misi

Misi JDIH BPHN

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) merupakan sistem nasional yang mengintegrasikan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah maupun masyarakat.

Fungsi JDIHN
  • Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan.
  • Sarana pemberian pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah diakses, dan cepat kepada masyarakat.
Tujuan Pengelolaan

Pengelolaan dokumentasi hukum bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum, mendukung keterbukaan informasi publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel.

MISI

"Mewujudkan Peraturan Perundang-undangan yang Berkualitas"