Sekilas Sejarah

Sekilas Sejarah JDIHN

Perjalanan JDIHN

Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) merupakan tonggak penting dalam pembangunan hukum nasional. Melalui kerja sama antar instansi pemerintah, dokumentasi hukum dikelola secara terpadu sehingga masyarakat memperoleh akses hukum yang cepat, tepat, dan terpercaya.

Seminar Hukum Nasional III 1974

Pembentukan JDIHN secara historis berawal dari Seminar Hukum Nasional III di Surabaya yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional. Seminar tersebut menilai bahwa dokumentasi hukum masih sangat lemah sehingga belum mampu menyediakan informasi hukum secara cepat, lengkap, dan akurat.

Permasalahan yang ditemukan
  • Dokumen hukum tersebar di berbagai instansi pemerintah.
  • Belum terdapat sistem dokumentasi hukum yang terpadu.
  • Keterbatasan tenaga pengelola dokumentasi hukum.
  • Perhatian terhadap perpustakaan dan dokumentasi hukum masih rendah.
Lokakarya Nasional 1978

Pada tahun 1978 dilaksanakan Lokakarya "Organisasi dan Komunikasi Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum" di Jakarta.

Hasil utama lokakarya adalah penunjukan BPHN sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

  • Menyelenggarakan pembinaan tenaga pengelola.
  • Menjadi pusat konsultasi JDIHN.
  • Melakukan penelitian dan pengembangan sistem.
  • Mengoordinasikan seluruh anggota jaringan.
Manual Unit JDIH 1988

Dalam rangka melaksanakan tugas sebagai Pusat JDIH, BPHN menerbitkan pedoman pengelolaan dokumen hukum yang dikenal sebagai Manual Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Lima Modul Manual JDIH
  • Modul I
    Pedoman Prosedur Kerja Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
  • Modul II
    Pedoman Pengumpulan Bahan (Prakatalogisasi).
  • Modul III
    Pedoman Pengolahan Dokumen Hukum.
  • Modul IV
    Pedoman Pelayanan Informasi Hukum.
  • Modul V
    Sarana Kerja Unit JDIH.
  • Kebijakan Nasional JDIHN 1999

    Tahun 1999 merupakan tonggak penting karena diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

    Regulasi ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan JDIHN secara nasional sehingga koordinasi antar anggota jaringan menjadi lebih terarah.

    Pemerintah

    Koordinasi lintas instansi pemerintah pusat dan daerah.

    Jaringan

    Penguatan jaringan dokumentasi hukum nasional.

    Pelayanan

    Mempermudah masyarakat memperoleh informasi hukum.

    Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 2012

    Dalam upaya menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi, diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

    Peraturan Presiden ini memperkuat peran BPHN sebagai Pusat JDIHN sekaligus melakukan pembinaan, pengembangan, monitoring dan evaluasi terhadap seluruh Anggota JDIHN di Indonesia.

    Kementerian
    Biro Hukum Kementerian Negara
    Pemerintah Daerah
    Provinsi & Kabupaten/Kota
    Perguruan Tinggi
    Perpustakaan Hukum
    Lembaga Lain
    Anggota JDIHN

    Tujuan JDIHN

    Terpadu & Terintegrasi
    Menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara terpadu di seluruh Indonesia.
    Informasi Lengkap
    Menyediakan dokumentasi hukum yang lengkap, akurat, cepat dan mudah diakses.
    Kerja Sama
    Mengembangkan kerja sama antar anggota JDIHN dalam pengelolaan informasi hukum.
    Pelayanan Publik
    Meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.
    Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 2019

    Untuk menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, diterbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.

    Standar Abstrak

    Pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan.

    Standar Pengolahan

    Standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum.

    Standar Evaluasi

    Laporan evaluasi pengelolaan JDIHN.

    Komitmen JDIH DPRD Kabupaten Belitung Timur

    Sejarah pembentukan JDIHN menunjukkan pentingnya kerja sama dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum nasional.

    Melalui pemanfaatan teknologi informasi, seluruh anggota JDIHN diharapkan mampu menyediakan layanan informasi hukum yang cepat, akurat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

    JDIH DPRD Kabupaten Belitung Timur berkomitmen mendukung terwujudnya pelayanan informasi hukum yang modern, transparan, dan terpercaya.