Sekilas Sejarah
- Home
- Tentang Kami
Sekilas Sejarah JDIHN
Perjalanan JDIHN
Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) merupakan tonggak penting dalam pembangunan hukum nasional. Melalui kerja sama antar instansi pemerintah, dokumentasi hukum dikelola secara terpadu sehingga masyarakat memperoleh akses hukum yang cepat, tepat, dan terpercaya.
Pembentukan JDIHN secara historis berawal dari Seminar Hukum Nasional III di Surabaya yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional. Seminar tersebut menilai bahwa dokumentasi hukum masih sangat lemah sehingga belum mampu menyediakan informasi hukum secara cepat, lengkap, dan akurat.
Permasalahan yang ditemukan
- Dokumen hukum tersebar di berbagai instansi pemerintah.
- Belum terdapat sistem dokumentasi hukum yang terpadu.
- Keterbatasan tenaga pengelola dokumentasi hukum.
- Perhatian terhadap perpustakaan dan dokumentasi hukum masih rendah.
Pada tahun 1978 dilaksanakan Lokakarya "Organisasi dan Komunikasi Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum" di Jakarta.
Hasil utama lokakarya adalah penunjukan BPHN sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
- Menyelenggarakan pembinaan tenaga pengelola.
- Menjadi pusat konsultasi JDIHN.
- Melakukan penelitian dan pengembangan sistem.
- Mengoordinasikan seluruh anggota jaringan.
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagai Pusat JDIH, BPHN menerbitkan pedoman pengelolaan dokumen hukum yang dikenal sebagai Manual Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Lima Modul Manual JDIH
Pedoman Prosedur Kerja Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Pedoman Pengumpulan Bahan (Prakatalogisasi).
Pedoman Pengolahan Dokumen Hukum.
Pedoman Pelayanan Informasi Hukum.
Sarana Kerja Unit JDIH.
Tahun 1999 merupakan tonggak penting karena diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Regulasi ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan JDIHN secara nasional sehingga koordinasi antar anggota jaringan menjadi lebih terarah.
Pemerintah
Koordinasi lintas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Jaringan
Penguatan jaringan dokumentasi hukum nasional.
Pelayanan
Mempermudah masyarakat memperoleh informasi hukum.
Dalam upaya menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi, diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Peraturan Presiden ini memperkuat peran BPHN sebagai Pusat JDIHN sekaligus melakukan pembinaan, pengembangan, monitoring dan evaluasi terhadap seluruh Anggota JDIHN di Indonesia.
Kementerian
Biro Hukum Kementerian NegaraPemerintah Daerah
Provinsi & Kabupaten/KotaPerguruan Tinggi
Perpustakaan HukumLembaga Lain
Anggota JDIHNTujuan JDIHN
Terpadu & Terintegrasi
Menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara terpadu di seluruh Indonesia.Informasi Lengkap
Menyediakan dokumentasi hukum yang lengkap, akurat, cepat dan mudah diakses.Kerja Sama
Mengembangkan kerja sama antar anggota JDIHN dalam pengelolaan informasi hukum.Pelayanan Publik
Meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.Untuk menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, diterbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
Standar Abstrak
Pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan.
Standar Pengolahan
Standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum.
Standar Evaluasi
Laporan evaluasi pengelolaan JDIHN.
Komitmen JDIH DPRD Kabupaten Belitung Timur
Sejarah pembentukan JDIHN menunjukkan pentingnya kerja sama dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum nasional.
Melalui pemanfaatan teknologi informasi, seluruh anggota JDIHN diharapkan mampu menyediakan layanan informasi hukum yang cepat, akurat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.