Berita

Manggar, 30/09/25 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur menggelar Rapat Paripurna III Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Belitung Timur, Selasa (30/9/2025).

Dua Raperda yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, yaitu:

1. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

2. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055

Ketua DPRD Belitung Timur, Fezzi Uktolseja, S.E., M.M., yang memimpin jalannya rapat paripurna menyampaikan bahwa penyampaian Raperda oleh pemerintah daerah merupakan bagian penting dalam siklus pembentukan regulasi daerah, guna memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 diharapkan dapat menyesuaikan kelembagaan perangkat daerah dengan dinamika kebutuhan organisasi pemerintahan yang lebih efektif dan efisien. Sementara itu, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 menjadi langkah strategis daerah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan serta menjawab tantangan pembangunan yang berwawasan lingkungan.


"DPRD akan segera menindaklanjuti dua Raperda yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur ini melalui pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku" ujar Fezzi.


Rapat Paripurna III ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Belitung Timur beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya