Berita

30/09/25 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, pada Selasa (30/9/2025) di Ruang Rapat DPRD Belitung Timur. Paripurna ini membahas penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yaitu:

1. Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan,

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Belitung Timur, Fezzi Uktolseja, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD, Agus Firmansyah dan Dwi Nanda Putra. Dari 25 anggota dewan, tercatat sebanyak 18 orang hadir dalam paripurna tersebut dan juga dihadiri Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten, Wakil Bupati Khairil Anwar, jajaran Kepala Perangkat Daerah, serta insan pers.

Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Belitung Timur menegaskan bahwa kedua Raperda inisiatif tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam memperkuat regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, baik dari sisi perlindungan sosial maupun keberlanjutan pembangunan daerah melalui tanggung jawab sosial perusahaan.

“Raperda ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang jelas, agar program tanggung jawab sosial perusahaan benar-benar berdampak bagi masyarakat, serta memastikan pekerja di Belitung Timur mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan yang layak,” ujar Fezzi.

Rapat paripurna ini menjadi awal dari tahapan pembahasan dua Raperda inisiatif DPRD Belitung Timur, yang selanjutnya akan dibahas lebih mendalam bersama pihak eksekutif dan pihak terkait lainnya sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.