Manggar, 4 Februari 2026 - Sekretariat DPRD Kabupaten Belitung Timur menerima kunjungan dari Kantor Wilayah Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka koordinasi dan permohonan dukungan pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual di Kabupaten Belitung Timur.
Kunjungan tersebut berlangsung di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Belitung Timur dan disambut dengan hangat oleh jajaran sekretariat. Pihak Sekretariat DPRD diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Richard Hartawan, S.H., M.I.R., yang menerima langsung rombongan Kantor Wilayah Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Kantor Wilayah Hukum menyampaikan pentingnya pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi dan mengembangkan potensi lokal. Kekayaan intelektual, baik berupa karya cipta, merek, indikasi geografis, maupun bentuk kreativitas lainnya, dinilai memiliki nilai strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan daya saing produk lokal Belitung Timur.
Permohonan dukungan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam proses pembentukan regulasi daerah yang memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam APBD, khususnya terkait program, kegiatan, perlindungan, serta pengembangan kekayaan intelektual. Dengan adanya dasar hukum tersebut, upaya pembinaan, fasilitasi pendaftaran, hingga pendampingan terhadap pelaku usaha dan masyarakat kreatif dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan.
Richard Hartawan, S.H., M.I.R., menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan sinergi yang dibangun oleh Kantor Wilayah Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ia menegaskan bahwa Sekretariat DPRD pada prinsipnya siap mendukung proses pembahasan regulasi sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui penguatan fungsi legislasi DPRD. Hasill kunjungan tersebut nantinya akan di sampaikan secara berjenjang kepada Sekretaris DPRD, setelah itu dengan Ketua DPRD dan Bapemperda DPRD Kabupaten Belitung Timur.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendorong lahirnya Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual di Kabupaten Belitung Timur, sebagai wujud perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi masyarakat, sekaligus sebagai instrumen pembangunan daerah berbasis potensi lokal.