Berita

Manggar, 2 Februari 2026 - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD melaksanakan rapat pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Triwulan I Tahun 2026. Rapat ini dilaksanakan pada hari Senin, 2 Februari 2026 yang di pimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Belitung Timur Oscar Habib,S.H.,M.M yang di hadiri oleh anggota Bapemperda, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kabid Riset dan Inovasi Daerah pada Badan Perencanaan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Belitung Timur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Belitung Timur, DInas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Timur. 

Rapat tersebut  sebagai bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam rangka perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yang terarah, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat serta arah pembangunan daerah. Dalam pembahasan tersebut, dilakukan evaluasi terhadap usulan rancangan peraturan daerah yang masuk pada Triwulan I Tahun 2026. 

Bedasarkan pada Keputusan DPRD Kabupaten Belitung Timur Nomor HK.00.00-22 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2026 adapun Raperda yang ada pada Triwulan I Tahun 2026 bedasarkan Keputusan DPRD tersebut adalah : 

  1.  Raperda tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur;
  2. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Raperda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
  4. Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
  5. Raperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah,;
  6. Raperda tentang Strategi Promosi dan Penanaman Modal;dan
  7. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2026-2046.

Pada rapat ini juga disampaikan bahwa terdapat 4 Raperda yang di carry over ke tahun 2026 yaitu Raperda tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur, Raperda tentang Rencana Perlindungand an Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, yang masih menunggu hasil fasilitasi penyempurnaan dari Gubernur. 

Pada kesempatan ini pula Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Belitung Timur menegaskan untuk memfokuskan pada 3 Raperda  pada triwulan I tahun 2026 yang belum dilakukan pembahasan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah, Raperda tentang Strategi Promosi dan Penanaman Modal, dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2026-2046.

Sehingga kepada Perangkat Daerah Pemrakarsa dari Raperda tersebut untuk segera mengirimkan naskah akademik, urgensi pembentukan regulasi, kesesuaian dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, serta harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepada DPRD Kabupaten Belitung Timur. Selain itu, Bapemperda juga menekankan pentingnya kualitas substansi agar Perda yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.

Melalui rapat ini, diharapkan Propemperda Triwulan I Tahun 2026 dapat tersusun secara sistematis dan realistis, sehingga proses pembentukan Peraturan Daerah dapat berjalan efektif dan tepat waktu. Bapemperda berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan pembentukan regulasi demi mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan akuntabel.