Manggar, 27 Januari 2026 - DPRD Kabupaten Belitung Timur resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Belitung Timur di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kegiatan penandatanganan tersebut dilaksanakan di Manggar pada selasa, 27 Januari 2026 bertempat di Rumah Makan Fega. kegiatan ini dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan serta optimalisasi pendampingan hukum terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua DPRD Belitung Timur, Fezzi Uktolseja, S.E., M.M., dan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Agus Taufikurrahman, S.H., M.H. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, para Anggota DPRD, para Kepala Seksi (Kasi) Kejaksaan, serta Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Belitung Timur menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat dukungan dan pendampingan hukum, khususnya dalam penyelesaian persoalan perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedewanan. Ia menegaskan bahwa DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memerlukan penguatan aspek hukum guna memastikan setiap kebijakan dan keputusan yang diambil tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur menyampaikan bahwa melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada lembaga negara maupun pemerintah daerah. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, memitigasi potensi sengketa, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan transparan.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, DPRD dan Kejaksaan Negeri Belitung Timur berkomitmen untuk membangun koordinasi yang lebih intensif dalam rangka pencegahan permasalahan hukum, pendampingan, serta penyelesaian perkara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang profesional dan berintegritas.