Senin, 22 Desember 2025 - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengisian e-Report selama dua hari, yaitu pada tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan 23 Desember 2025 kegiatan ini diselenggarakan untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan daerah dapat memahami dan mengimplementasikan sistem pelaporan e-Report secara optimal dan seragam.
Pelaksanaan kegiatan dibagi berdasarkan wilayah guna meningkatkan efektivitas dan keterjangkauan peserta. Pada hari pertama, 22 Desember 2025 sosialisasi diikuti oleh peserta dari wilayah Waktu Indonesia Barat (WIB), sedangkan pada hari kedua, 23 Desember 2025 kegiatan diperuntukkan bagi peserta dari wilayah Waktu Indonesia Tengah (WITA) dan Waktu Indonesia Timur (WIT).
Pembagian ini dilakukan agar seluruh peserta dari berbagai daerah di Indonesia dapat mengikuti kegiatan dengan lebih nyaman dan maksimal, tanpa terkendala perbedaan waktu. Selain itu, Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, dan para pengelola data dan pelaporan yang terlibat langsung dalam penyusunan laporan pelaksanaan bantuan hukum. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis dan substantif terkait tata cara pengisian e-Report secara tepat, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, perwakilan BPHN menegaskan bahwa e-Report merupakan instrumen penting dalam mendukung transparansi dan akurasi data pelaksanaan bantuan hukum. Melalui sistem ini, seluruh laporan dapat dipantau secara real time, sehingga memudahkan proses evaluasi, pengawasan, dan perumusan kebijakan yang berbasis data.
Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi praktik langsung pengisian e-Report serta diskusi interaktif, guna memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan kendala dan memperoleh solusi teknis secara langsung dari narasumber BPHN.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, BPHN berharap seluruh pihak terkait dapat meningkatkan kapasitas dan kepatuhan dalam pelaporan, sehingga pelaksanaan program bantuan hukum dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat pencari keadilan.