Manggar, 22 Desember 2025 - Kabupaten Belitung Timur melaksanakan Rapat Paripurna XIII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda penyampaian pendapat akhir Bupati terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Belitung Timur. Rapat ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah yang bertujuan untuk mendukung kemajuan dan pembangunan daerah. Dua Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut merupakan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Belitung Timur, yang disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat serta dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Inisiatif ini mencerminkan peran aktif DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan daerah. Dalam pendapat akhirnya, Bupati Kabupaten Belitung Timur menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mengusulkan dan membahas dua Raperda tersebut. Bupati juga menegaskan bahwa Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah agar semakin efektif, transparan, dan berkelanjutan. Pelaksanaan Rapat Paripurna XIII ini menandai semakin dekatnya dua Raperda inisiatif tersebut menuju tahap penetapan menjadi Peraturan Daerah.
Seluruh rangkaian pembahasan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melalui proses yang akuntabel dan partisipatif. Dengan adanya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, diharapkan dua Raperda inisiatif ini mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Belitung Timur secara berkelanjutan.