Berita

Manggar, 22 Desember 2025 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur melaksanakan Rapat Paripurna XII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Belitung Timur. Rapat ini menjadi tahapan penting dalam rangkaian pembentukan peraturan daerah sebelum ditetapkan menjadi Perda. Pelaksanaan rapat paripurna tersebut merupakan hasil dari proses pembahasan yang panjang, mendalam, dan komprehensif yang telah dilakukan sebelumnya oleh DPRD bersama pihak eksekutif. Seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik melalui rapat-rapat panitia khusus, pembahasan tingkat komisi, maupun fasilitasi dan harmonisasi terhadap substansi Raperda. Dalam rapat paripurna, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhirnya sebagai bentuk sikap politik terhadap dua Raperda yang dibahas. Pendapat akhir fraksi mencerminkan hasil kajian, masukan, serta aspirasi masyarakat yang telah dihimpun selama proses pembahasan, sehingga diharapkan Raperda yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Belitung Timur. Melalui forum paripurna ini, DPRD menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyampaian pendapat akhir fraksi menjadi penanda bahwa dua Raperda tersebut telah melalui proses yang matang dan siap untuk ditetapkan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan terselenggaranya Rapat Paripurna XII ini, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Kabupaten Belitung Timur, serta mampu mendorong terciptanya tata kelola daerah yang lebih baik dan berkelanjutan.